Liputan Webinar Kekerasan Berbasis Gender di Lingkungan Kerja
Tema utama dalam acara webinar #PengalamanPerempuan Seri 2 pada tanggal 14 November 2020 yaitu “KEKERASAN BERBASIS GENDER DI LINGKUNGAN KERJA”. Acara ini diperingati dalam rangka Hari Anti Kekerasan tahun 2020. Terdapat tiga narasumber dalam acara tersebut, yaitu Anisa Farida yang memaparkan temuan studinya tentang Kekerasan Seksual di Organisasi Pemerintah, Mutia Rizal yang memaparkan Kekerasan dari Perspektif Laki-laki, dan juga Sri Wiyanti Eddyono yang memaparkan tentang Perlindungan Hukum bagi Perempuan.
Anisa Farida
Saya adalah seorang diplomat karir yang saat ini berdinas di sub Direktorat penanggulangan kejahatan lintas Negara Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan senjata Kementerian Luar Negeri. Saya menemukan beberapa temuan studi tentang kekerasan seksual di organisasi pemerintah, khususnya di Kementerian Luar Negeri. Dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual RUU PKS) dijelaskan mengenai definisi dan bentuk-bentuk kekerasan seksual, yaitu; eksploitasi seksual, pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan, perkosaan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, perbudakan seksual. Akan tetapi, dalam konteks organisasi pemerintah atau kekerasan seksual di tempat kerja secara umum yang relevan mungkin hanya ada dua, yaitu pelecehan seksual dan perkosaan. Maka dari itu, saya fokus pada dua bentuk kekerasan tersebut. Kemudian saya terinspirasi untuk membuat studi di Kementerian Luar Negeri karena adanya studi awal mengenai kekerasan seksual di tempat kerja yang dilakukan oleh Never Okay Project pada akhir tahun 2018 dan diterbitkan di awal tahun 2019. Mereka menjaring jawaban atau respon dari 1290 responden di Indonesia, 96% perempuan dan 40% laki-laki mengalami kekerasan seksual di tempat kerja. Meskipun tidak banyak yang merespon, tetapi demografi responden yang disurvei sebanyak 19.4% pemerintahan dan 0.56% dari BUMN. Pelaku kekerasan bervariasi, seperti atasan, kolega, bawahan, dan kolega di luar organisasi penyintas.
Dalam konteks organisasi, kekerasan seksual dapat terjadi pada semua orang apapun jenis kelaminnya. Penyebab munculnya kekerasan seksual di suatu organisasi yaitu organizational climate dan Job gender context yang memunculkan sexual harassment experiences. Berdasarkan survey yang saya lakukan, responden yang menjawab kembali survei sebanyak 220 orang. 40% mengaku pernah mengalami kekerasan seksual (pelecehan maupun perkosaan), semua pelaku adalah laki-laki, jabatan pelaku bervariasi (kolega, atasan, honorer, dan pegawai kementerian lain), dan tempatnya juga beragam, seperti di kantor, pesan text, rapat luar kota. perwakilan RI di luar negeri.
Lantas, mengapa korban tidak melapor? Terdapat berbagai alasan mengapa korban enggan untuk melapor. Pertama, tidak adanya keberpihakan sistem. Mereka melihat mungkin selama ini mendengar cerita dari kolega bahwa kasus tersebut mentok atau tidak adanya tindakan lanjutan dari kasus tersebut. Mereka tidak percaya pada sistem yang akan berpihak pada mereka. Kedua, terdapat ketakutan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dipercaya. Ketiga, pelaku adalah orang terdekat (entah itu kolega atau atasan langsung). Keempat, kebanyakan korban takut pada pembalasan pelaku. Kelima, terdapat rasa malu/menyalahkan diri sendiri yang dirasakan oleh korban.
Kekerasan seksual juga berdampak negatif dalam berbagai aspek, yaitu; efek negatif terhadap kesehatan mental, karena tentu saja ketika kita mendapatkan kekerasan seksual berpengaruh juga terhadap kesehatan mental. Selain itu, korban juga berpikir untuk mengundurkan diri karena tidak betah di lingkungan kerja yang tidak aman baik secara fisik maupun secara mental. Terlebih lagi, korban cenderung menghindari situasi/tempat tertentu karena tidak mau satu ruangan atau dekat-dekat dengan pelaku. Korban juga merasakan turunnya kepercayaan diri yang berakibat pada turunnya kinerja. Tentu saja hal ini diakibatkan kesehatan mental tertanggu yang juga berakibat kinerjanya juga. Dan yang terakhir adalah korban cenderung menghindari pelaku.
Dengan adanya kekerasan seksual di tempat kerja, maka organisasi pemerintah dapat melakukan beberapa hal. Pertama, komitmen, yaitu pernyataan zero tolerance against sexual violence oleh pimpinan organisasi. Hal ini penting untuk menunjukkan ke kita semua bahwa kita aman, kita akan dilindungi. Ini adalah hal yang paling mendasar. Kedua, diseminasi informasi. Peningkatan kesadaran baik dalam bentuk anti harassment workshop atau penyisipan materi diklat. Ketiga, panduan. Pengembangan panduan mengenai kekerasan seksual sebagai rujukan respon, ataupun rujukan bagi korban ataupun penyintas apa yang harus dilakukan ketika mereka mengalami kekerasan seksual. Keempat, organization-wide study. Mendorong studi yang lebih luas di seluruh organisasi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kelima, enforcement. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dikeluarkan dari organisasi tentunya melalui proses-proses yang benar. Keenam, pernyataan sikap dengan ditandai dukungan pengesahan RUU PKS oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Mutia Rizal
Saya adalah seorang birokrat yang bertugas di badan pengawasan keuangan dan pembangunan. Saya pernah bertugas di beberapa kantor perwakilan dan pusat pendidikan dan pelatihan. Saat ini, saya sedang menyelesaikan studi doktoral pada jurusan administrasi publik di Universitas Gajah Mada. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, saya aktif sebagai editor eksekutif di sebuah situs pergerakan birokrat kritis yang menuangkan berbagai gagasannya dengan cara menulis. Saya juga aktif dengan berbagai analisis tentang pos birokrasi di kumparan.com.
Bagaimana kekerasan terhadap perempuan dari perspektif seorang laki-laki?
Kekerasan pada dasarnya bukan hanya seksual, tetapi ada yang non seksual. Keduanya memiliki efek yang sama. Seperti dalam lagu ciptaan Ismail Marzuki yang berjudul “sabda alam”. Dari lagu tersebut kita dapat melihat bahwa dari dulu kekerasan sebenarnya sudah terjadi. Dari dulu wanita itu dicitrakan sebagai lemah, lembut, dan manja. Pemilihan nama wanita yang tidak menggunakan nama perempuan dalam lagu tersebut mungkin memiliki maksud tertentu. Karena biasanya dalam isu-isu gender, kita lebih sering menyebut dengan perempuan, karena sebenarnya wanita dan pria itu adalah sebutan jawa yang identik dengan kekentalannya. Wanita yang berarti wani di toto (berani diatur), pihak yang semestinya diatur. Jadi sebuah lagu itu bisa menggambarkan atau bisa juga mengagungkan. Lagu yang berjudul “Sabda Alam” tersebut sebenarnya menceritakan tentang alam, alam patrenalistik, yang kemudian diceritakan dan diagungkan oleh musisi. Lagu tersebut kemudian direproduksi oleh banyak musisi. Karena budaya tersebut, maka banyak kaum laki-laki beranggapan bahwa memang seharusnya seperti itu, bahwa wanita ada di pihak yang lemah, lembut, dan manja.
Dalam bait lagu tersebut tersirat bahwa perempuan adalah perhiasan sangkar madu yang dijajah pria sejak dulu. Inilah yang membuat pria beranggapan bahwa kekerasan gender sebenarnya tidak banyak terjadi. Bahkan ketika saya memposting acara ini, terdapat beberapa teman pria, berkomentar apakah ada kekerasan di tempat kerja? terkesan seperti mempertanyakan. Menurut saya hal inilah yang menjadi masalah, dan ini sepertinya didorong oleh apa yang direpresentasikan di lagu. Budaya patriarki sejak dulu sampai saat ini belum terkikis, sehingga kebanyakan orang menganggap bahwa hal tersebut tidak ada di tempat kerja. Tetapi pada kenyataannya, seperti yang dipaparkan sebelumnya bahwa memang ada dan cukup mengejutkan kita.
Dunia laki-laki pada dasarnya menganggap bahwa kekerasan adalah yang ada di paling atas dalam pyramid kekerasan seksual di atas, yaitu perkosaan dan pelecehan. Budaya seksis belum dianggap sebagai kekerasan, dan ini masih sangat sering terjadi. Yang pernah saya dengar langsung adalah para laki-laki yang malas bekerja dengan para perempuan, karena banyak hal yang mereka (perempuan) lakukan di luar pekerjaan, seperti masalah mestruasi, mengurus anak, dll. Maka dari itu kebanyakan pekerja laki-laki ingin lebih banyak karyawan laki-laki daripada perempuan.
Sri Wiyanti Eddyono
Saya merupakan asisten profesor di fakultas hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta. Saya menjabat sebagai asisten ketua program magister hukum dan sebagai direktur pusat penelitian hukum, gender, dan masyarakat UGM. Sebelum berprofesi sebagai dosen, saya adalah aktivis perempuan sejak tahun 1993, mengadvokasi hak-hak perempuan di Indonesia.
Mengenai hukum mengenai kekerasan di tempat kerja,
Indonesia telah terikat pada Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), di mana terdapat General Recommendation CEDAW 12/1989 tentang kekerasan berbasis gender meminta negara (pemerintah) untuk membuat laporan terkait tentang kekerasan yang terjadi di negara masing-masing. Pada tahun 1992, dilanjutkan lagi dengan adanya kerangka tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual sebagai kekerasan berbasis gender. Terdapat lagi General Recommendation No. 35/2017 tentang kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Saya kira di tingkat Internasional, kita sudah memiliki berbagai referensi, belum lagi World Health Organization (WHO) yang memberikan definisi yang sangat bagus tentang kekerasan seksual.
Kekerasan seksual terjadi dalam berbagai bentuk yang terjadi di publik, privat, dan di level negara, bahkan sekarang di dunia cyber. Kekerasan seksual dianggap kekerasan berbasis gender (gender-based violence), karena terjadi adanya relasi-relasi yang tidak seimbang, seperti dari budaya atau gender stereotyping, pelabelan maskulinitas dan feminitas. (“gender-based violence is a form of discrimination that seriously inhibit’s women’s ability to enjoy rights and freedoms on a basis of equality with men” GR CEDAW 19/1992)
Dalam General Recommendation CEDAW 19/1992 kewajiban Negara adalah pertama, menghargai (to respect), menghargai setiap pemangku hak dan menghindari untuk terjadinya interaksi terhadap hak (baik secara langsung ataupun tidak langsung). Kedua, melindungi (to protect), melindungi pemangku Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bisa menikmati haknya termasuk menjaga dari pihak ketiga yang mengganggu/melanggar HAM. Ketiga, memenuhi (to fulfill), melakukan atau mengambil langkah-langkah tertentu, kebijakan, anggaran, program untuk mencari realisasi secara penuh hak-hak, dan juga menyediakan secara langsung bantuan atau pelayanan untuk merealisasikan hak. Keempat, mempromosi (to promote), mendorong agar hak-hak diakui, diterima, dan dilaksanakan. Utamanya setiap negara wajib menghapuskan budaya-budaya yang diskriminatif dan stereotype terhadap perempuan.
Terdapat hak-hak korban yang terdapat dalam CEDAW dan mekanisme perlindungan terhadap korban. Pertama, hak atas kebenaran yang dapat mengungkapkan apa yang dialaminya kepada pihak-pihak yang berwenang atau pihak manapun yang akan berpengaruh terhadap penyelesaian kasusnya dengan rasa aman tanpa takut pengungkapan tersebut akan berdampak balik terhadap dirinya. Kedua, hak katas keadilan. Hak agar kasusnya dapat diproses baik secara hukum atau mekanisme lainnya agar rasa keadilan terpenuhi. Ketiga, hak atas pemulihan. Hak atas pemulihan terhadap keadaan yang menimpanya, baik pemulihan secara psikologis, sosial, dan ekonomi.
Tantangan mengangkat kasus kekerasan seksual adalah tidak adanya laporan ke lembaga yang berwewenang, karena ada ketakutan atau kekhawatiran posisi dan jabatan, tidak percaya pada mekanisme atau prosedur hukum, karena ada “desakan” tidak melaporkan kasus, laporan internal dengan mekanisme internal, budaya kekerasan (rape culture, toxid masculinity, reviktimisasi), tidak ada mekanisme perlindungan korban, yang ada hanya mekanisme untuk pelaku (pidana atau diberhentikan jika terbukti), proses hukum tidak sederhana, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Rekomendasi untuk reinforcement atau SOP untuk mengatasinya?
Fenomena pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpa sesuai dengan yang dilakukan hampir terjadi di semua tempat kerja. Langkah-langkah yang dapat diambil yaitu dengan bersuara, mengadakan kajian yang nyata bahwa memang benar-benar terjadi fenomena seperti ini, dan harus ada pengaduan atau laporan. Sebetulnya mekanismenya ada, tapi apakah dijalankan apa tidak. Biasanya yang jadi masalah adalah pihak atasan mentolelir kekerasan seksual di tempat kerja. Agar efektif, harus ada mekanisme mengajukan keluhan, tim yang menagani korban, dan sanksi. Tetapi jangan ada mekanisme internal yang kemudian menyerahkan kembali pada korban, kalau si korban mau menindaklanjuti kasus, terserah korban. Yang juga penting adalah menimbulkan kultur bahwa siapapun yang tahu mengenai suatu kejadian kekerasan seksual memiliki kewajiban untuk melapor. Adanya kultur yang baik akan meningkatkan efektivitas penanganan dan perlindungan korban, serta nantinya perlu ditimbulkan kultur bahwa instansi yang serius menangani kasus kekerasan seksual mendapatkan reputasi yang baik.
Ditulis oleh: Anfa
Diedit oleh: Tatum Syarifah Adiningrum
0 Comments