Penghormatan kepada ibu tidak cukup berhenti pada rangkaian perayaan dan simbolisasi, melainkan perlu tercermin dalam regulasi dan kebijakan publik yang sungguh-sungguh melindungi serta memberdayakan perempuan dalam seluruh peran yang mereka jalani, baik di ranah domestik maupun publik.
Tanggal 22 Desember setiap tahun diperingati sebagai Hari Ibu di Indonesia. Hari Ibu telah lama menjadi pengingat yang hangat tentang betapa besarnya kasih sayang yang melampaui kata-kata. Bagi banyak orang, hari ini hadir sebagai momen hangat seperti pemberian bunga, kartu ucapan, atau hadiah kepada Ibu sebagai simbol rasa terima kasih dan cinta. Bahkan pada ruang publik dan digital, ungkapan apresiasi mengalir melalui unggahan media sosial, cerita personal, serta kampanye bertagar khusus yang menggambarkan penghargaan terhadap Ibu.
Di sekolah, kantor, dan komunitas, Hari Ibu kerap dirayakan melalui lomba, pentas seni, hingga kegiatan tematik yang penuh keceriaan. Di sejumlah daerah, tradisi lokal seperti pemberian seserahan atau penyajian makanan khas ikut memperkaya makna peringatan ini. Semua itu menunjukkan betapa Hari Ibu dirayakan dengan penuh cinta, kehangatan, dan penghormatan.

Jika ditelisik lebih jauh dalam sejarah perjuangan Indonesia, peringatan Hari Ibu tidak dapat dilepaskan dari Kongres Perempuan Indonesia I yang berlangsung pada 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini menandai babak baru kebangkitan gerakan perempuan Indonesia untuk berorganisasi secara demokratis, melampaui sekat agama, etnis, dan kelas sosial. Pada masa itu, para perempuan dari berbagai latar belakang berkumpul dengan satu tujuan bersama yaitu menyatukan perkumpulan perempuan dalam sebuah wadah bernama Perhimpunan Perempuan Indonesia.
Semangat yang lahir dari Kongres Perempuan Indonesia I kemudian terus berlanjut. Sepuluh tahun kemudian, pada 1938, Kongres Perempuan Indonesia III diselenggarakan di Bandung. Salah satu hasil penting dari kongres tersebut adalah penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu, yang kemudian ditegaskan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959. Sejak saat itu, Hari Ibu diperingati secara nasional setiap tahun sebagai bagian dari perjalanan sejarah dan perjuangan perempuan Indonesia.

Sejarah dengan jelas mencatat bahwa lahirnya Hari Ibu di Indonesia merupakan tonggak penting perjuangan perempuan untuk terlibat aktif dalam upaya kemerdekaan bangsa. Lebih dari itu, Hari Ibu menjadi bagian dari perjalanan panjang gerakan perempuan Indonesia dalam menyuarakan hak-haknya, menuntut perlindungan, dan memperjuangkan kesetaraan dari masa ke masa. Oleh karena itu, esensi Hari Ibu tidak semestinya dimaknai sebatas perayaan atau ungkapan apresiasi simbolik atas jasa besar seorang ibu. Peringatan ini seharusnya menjadi momen reflektif untuk mengingat kembali hari kebangkitan dan persatuan perjuangan kaum perempuan sekaligus mendorong dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat luas.
Jika Hari Ibu lahir dari semangat perjuangan, persatuan, dan kesadaran akan hak-hak perempuan, maka pertanyaan yang patut diajukan hari ini adalah sejauh mana semangat tersebut benar-benar hadir dalam kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara. Penghormatan kepada ibu tidak cukup berhenti pada rangkaian perayaan dan simbolisasi, melainkan perlu tercermin dalam regulasi dan kebijakan publik yang sungguh-sungguh melindungi serta memberdayakan perempuan dalam seluruh peran yang mereka jalani, baik di ranah domestik maupun publik.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki beragam regulasi yang bertujuan melindungi perempuan dan ibu. Jaminan konstitusional termuat dalam UUD 1945, komitmen internasional ditegaskan melalui ratifikasi CEDAW, dan perlindungan di ranah kerja diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak cuti melahirkan serta perlindungan bagi pekerja perempuan. Di atas kertas, kerangka hukum ini tampak cukup menjanjikan.
Namun, dalam praktiknya, berbagai regulasi tersebut kerap berhenti pada tataran formal. Data menunjukkan bahwa ketimpangan gender di dunia kerja masih berlangsung hingga hari ini. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan berada di kisaran 54–55 persen, tertinggal jauh dibandingkan laki-laki yang telah melampaui 83 persen. Angka-angka ini mencerminkan adanya hambatan struktural yang masih dihadapi banyak ibu, baik untuk masuk ke dunia kerja maupun untuk bertahan dan berkembang di dalamnya.
Di balik partisipasi yang timpang tersebut, ibu pekerja juga berhadapan dengan ketidakadilan lain yang tak kalah serius, yakni kesenjangan upah. Berbagai laporan, termasuk dari International Labour Organization (ILO) dan Bank Dunia, secara konsisten menunjukkan bahwa gender pay gap di Indonesia berada pada kisaran 15 hingga 25 persen. Hal tersebut berarti perempuan masih menerima upah rata-rata lebih rendah dibandingkan laki-laki, bahkan ketika mengerjakan pekerjaan dengan nilai dan tanggung jawab yang setara.
Kesenjangan ini tidak semata-mata disebabkan oleh diskriminasi upah secara langsung, tetapi merupakan hasil dari segregasi pekerjaan yang telah mengakar lama. Perempuan banyak terkonsentrasi di sektor-sektor yang secara sosial dianggap “feminin”, seperti garmen, jasa kerumahtanggaan, dan administrasi sebagai sektor yang secara historis dinilai lebih rendah dan kurang dihargai secara ekonomi.
Pada saat yang sama, representasi perempuan, termasuk para ibu, di posisi kepemimpinan masih sangat terbatas. Proporsi perempuan di level manajerial senior bahkan belum mencapai 30 persen. Kondisi ini mencerminkan masih kuatnya “langit-langit kaca” yang membatasi kemajuan karier perempuan meskipun mereka memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai.
Kesenjangan antara regulasi tertulis dan pengalaman nyata ibu di lapangan semakin terasa ketika kebijakan belum sepenuhnya mempertimbangkan realitas beban ganda yang dipikul perempuan. Misalnya kebijakan cuti melahirkan sering kali berdiri sendiri tanpa dukungan ekosistem pengasuhan yang memadai, seperti fasilitas penitipan anak yang terjangkau atau ruang menyusui yang layak. Di sisi lain, kebijakan cuti ayah yang masih sangat terbatas terus melanggengkan anggapan bahwa urusan pengasuhan sepenuhnya merupakan tanggung jawab ibu.
Dalam kondisi seperti ini, banyak ibu pekerja berada dalam dilema yang tak kunjung usai, terjepit antara tuntutan profesional dan tanggung jawab domestik. Situasi tersebut menjadi semakin kompleks bagi kelompok ibu yang paling rentan dan kerap luput dari perhatian kebijakan, seperti ibu tunggal, ibu yang bekerja di sektor informal, ibu dengan anak berkebutuhan khusus, serta ibu yang tinggal di wilayah terpencil. Tidak sedikit dari mereka yang harus bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan hukum yang memadai, dan tanpa akses terhadap hak cuti maupun layanan kesehatan yang layak.
Peringatan Hari Ibu seharusnya mengajak kita melangkah lebih jauh dari sekadar perayaan dan simbol penghormatan. Sejarah telah menunjukkan bahwa Hari Ibu di Indonesia lahir dari semangat perjuangan perempuan untuk memperoleh pengakuan, perlindungan, dan kesetaraan. Oleh karena itu, penghormatan yang sesungguhnya kepada ibu hanya dapat terwujud ketika negara menunjukkan keberpihakan yang nyata melalui kebijakan yang adil, inklusif, dan berpijak pada pengalaman hidup ibu yang beragam.
Keberpihakan tersebut tidak cukup hadir dalam bentuk regulasi yang tertulis di atas kertas, tetapi harus tampak dalam implementasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi ibu, baik di ranah domestik maupun publik. Negara perlu memastikan hadirnya kebijakan yang ramah keluarga, mendukung kesehatan ibu, menjamin hak cuti serta fleksibilitas kerja, dan memberikan perlindungan khusus bagi kelompok ibu yang paling rentan.
Pada saat yang sama, masyarakat dan komunitas sipil memegang peran penting untuk terus mengawal, mengingatkan, dan memperjuangkan agar semangat Hari Ibu tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi agenda bersama dalam membangun keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh ibu dan perempuan di Indonesia.
Artikel ditulis oleh Ika Arira dan diedit oleh Hanifa Paramitha untuk Phd Mama Indonesia.
Referensi:
- Nasiah, Z., & Hakim, M. L. (2025). Analisis kebijakan pemerintah Indonesia terhadap ketimpangan gender di dunia kerja. Journal of Politics and Democracy, 5(1), 48–57. https://doi.org/10.61183/polikrasi.v5i1.107
- Peringatan Hari Ibu Kemenppa
- Kemendikdasmen Merayakan Ibu Bangsa
- Mana Peringatan Hari Ibu Masa Kini
- Data BPS Proporsi Lapangan Kerja Informal
